Pertanyaan : Apa hukumnya mengucapkan selamat tahun baru, sebagaimana yang banyak dilakukan oleh umat, seperti saling mengucapkan : ????? ????? ?????????? ???????? (setiap tahun engkau senantiasa berada dalam kebaikan) atau ucapan-ucapan semisal?
Asy-Syaikh Muhammad bin Sh�lih Al-�Utsaim�n rahimahullah menjawab :
Ucapan selamat tahun baru bukanlah perkara yang dikenal di kalangan para �ulama salaf. Oleh karena itu lebih baik ditinggalkan. Namun kalau seseorang mengucapkan selamat karena pada tahun yang sebelumnya ia telah menggunakannya dalam ketaatan kepada Allah, ia mengucapkan selamat karena umurnya yang ia gunakan untuk ketaatan kepada Allah, maka yang demikian tidak mengapa. Karena sebaik-baik manusia adalah barangsiapa yang panjang umurnya dan baik amalannya. Namun perlu diingat, ucapan selamat ini hanyalah dilakukan pada penghujung tahun hijriyyah. Adapun penghujung tahun miladiyyah (masehi) maka tidak boleh mengucapkan selamat padanya, karena itu bukan tahun yang syar�i. Bahkan kaum kafir biasa mengucapkan selamat pada hari-hari besar mereka. Seseorang akan berada pada bahaya besar jika ia mengucapkan selamat pada hari-hari besar orang-orang kafir. Karena ucapan selamat untuk hari-hari besar orang-orang kafir merupakan bentuk ridha terhadap mereka bahkan lebih. Ridha terhadap hari-hari besar orang-orang kafir bisa mengeluarkan seorang muslim dari agama Islam, sebagaimana dijelaskan oleh Al-Im�m Ibnul Qayyim dalam kitab Ahk�m Ahlidz Dzimmah (Hukum-hukum tentang Kafir Dzimmi).
Kesimpulannya : Ucapan selamat untuk tahun baru hijriyyah lebih baik ditinggalkan tanpa diragukan lagi, karena itu bukan kebiasaan para �ulama salaf. Namun kalau ada seseorang yang mengucapkannya maka ia tidak berdosa.
Adapun ucapan selamat untuk tahun baru miladiyyah (masehi) maka tidak boleh.
Sumber : http://www.darussalaf.or.id/
Rating: 4.5
Reviewer: Unknown
ItemReviewed: HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU