Posted by : Unknown Minggu, 27 Februari 2011


Pernahkah anda melihat di suatu kesempatan kala sebuah Operasi Razia lalu lintas dilaksanakan terdapat beberapa kendaraan mobil khususnya yang diberi keistimewaan (Privillege) berupa melaju tanpa adanya halangan/rintangan yang seharusnya pada umumnya.


Usut punya usut ternyata Kode plat pada sebuah kendaraan (khususnya Mobil) yang menjadi salah satu ciri maupun alasannya. Berikut ini sekumpulan kecil beberapa kode plat kendaraan mobil (dari berbagai sumber & penelitian lapangan) yang terkadang (walaupun tidak selalu) menjadi sebuah keistimewaan tersendiri dalam berlalu lintas di jalan raya.
Mari kita mulai:
RI 1: Presiden
RI 2: Wakil Presiden
RI 3: Istri/suami presiden
RI 4: Istri/suami wakil presiden
RI 5: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
RI 6: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
RI 7: Ketua Dewan Perwakilan Daerah
RI 8: Ketua Mahkamah Agung
RI 9: Ketua Mahkamah Konstitusi
RI 10: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
RI 11: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
RI 12: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
RI 13: Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
RI 14: Menteri Sekretaris Negara
RI 15: Sekretaris Kabinet
RI 16: Menteri Dalam Negeri
RI 17: Menteri Luar Negeri
RI 18: Menteri Pertahanan
RI 19: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
RI 20: Menteri Keuangan
RI 21: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
RI 22: Menteri Perindustrian
RI 23: Menteri Perdagangan
RI 24: Menteri Pertanian
RI 25: Menteri Kehutanan
RI 26: Menteri Perhubungan
RI 27: Menteri Kelautan dan Perikanan
RI 28: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
RI 29: Menteri Pekerjaan Umum
RI 30: Menteri Kesehatan
RI 31: Menteri Pendidikan Nasional
RI 32: Menteri Sosial
RI 33: Menteri Agama
RI 34: Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
RI 35: Menteri Komunikasi dan Informatika
RI 36: Menteri Negara Riset dan Teknologi
RI 37: Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
RI 38: Menteri Negara Lingkungan Hidup
RI 39: Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
RI 40: Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
RI 41: Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
RI 42: Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan
RI 43: Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
RI 44: Menteri Negara Perumahan Rakyat
RI 45: Menteri Negara Pemuda dan Olahraga
RI 46: Jaksa Agung
RI 47: Panglima Tentara Nasional Indonesia
RI 48: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
RI 52: Wakil Ketua DPR
RI 59: Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI = untuk presiden dan pejabat pemerintahan pusat
Catatan: Nomor kendaraan Pejabat Negara / Menteri sering berganti, hal ini disesuaikan dengan jumlah anggota Kabinet (tentative).
Misalnya  pada Kabinet Indonesia Bersatu II (2009-2014) Jabatan Sekretaris Kabinet bukan setingkat menteri, sehingga Nomor Kendaraan untuk beberapa  menteri berubah. Sebagai contoh saat ini Kepala BIN menggunakan RI 49.
CD (singkatan dari Corps Diplomatique) atau CC (singkatan dari Corps Consulaire), diikuti dengan angka.
* B xxxx ZF bagi pejabat sipil / Eselon (BS = Bantuan Setneg)
* B xxxx UQ bagi pejabat sipil / Eselon
* B xxxx PQN bagi pejabat sipil / Eselon
* B xxxx ES bagi pejabat sipil / Eselon
* B xxxx VQ bagi pejabat sipil / Eselon
* B xxxx JF bagi pejabat sipil / Eselon
* B xxxx WU bagi pejabat sipil / Eselon
* B xxxx HQ bagi pejabat sipil / Eselon
* B xxxx PQ bagi pejabat sipil / Eselon
* B xxxx BD, bagi pejabat militer Angkatan Darat (BD = Bantuan Darat)
* B xxxx BL, bagi pejabat militer Angkatan Laut (BL = Bantuan Laut)
* B xxxx BU, bagi pejabat militer Angkatan Udara (BU = Bantuan Udara)
* B xxxx BP, bagi pejabat/perwira Polri (BP = Bantuan Polisi)
* B xxxx BH bantuan hokum


Dan beberapa nomor bernomor khusus yang menjadi nomor pejabat intelijen.
Menimbang, saat ini sudah banyaknya diperjualbelikan plat kode berakhiran BP (Bantuan Polisi), pihak Polri merasa perlu mengganti nomor khusus tersebut. Sekarang kedudukan plat nomor B xxxx BP (harus selalu empat nomor) sudah digantikan oleh:
* B xxxx BH
* B xxxx QH
* B xxxx QZ
Tidak hanya itu pula, dikarenakan banyaknya penggunaan kode/seri akhir wilayah (huruf) pada plat, mengingat terdapat beberapa mantan pejabat yang enggan dicabut hak istimewanya, sehingga jumlahnya sudah melebihi kuota. Selain itu masih banyak pula yang dipakai oleh mereka yang tidak berhak menggunakannya, tetapi berani bayar mahal untuk mendapatkannya. Sehingga dua digit yang seharusnya dikategorikan untuk posisi tertentu sehingga kerapkali terjadi acak.
Berikut ini beberapa penjelasan kode/seri akhir wilayah (huruf) pada plat RFS kependekan dari Reformasi Sipil RFN setingkat pejabat eselon II, eselon III RFO Operasional.
IR kependekan dari Indonesia Raya kode/seri akhir wilayah Plat Kendaraan Mobil setingkat bus/mini bus (bus jemputan) lingkup Instansi.
* B xxxx QK
* B xxxx EQ
* B xxxx GQ
* B xxxx IQ
* B xxxx IO
* B xxxx QK
* B xxxx AW
* B xxxx XM
* B xxxx ER
* B xxxx DQ
SpesifikasiTeknis :
* Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka),
dan kode/seri akhir wilayah (huruf)
* Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku.


Cap yang biasa digunakan di STNK memiliki ciri berwarna merah  bertuliskan MILIK NEGARA

Description: Arti Plat Nomor Kendaraan Khusus
Rating: 4.5
Reviewer: Unknown
ItemReviewed: Arti Plat Nomor Kendaraan Khusus

Leave a Reply

Monggo Tinggalkan Jejak Kaks :)

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Welcome to My Blog

Popular Post

Labels

Arsip Blog

Followers

- Copyright © 2013 shad0w-share | Designed by Johanes Djogan -