Posted by : Unknown
Jumat, 22 Juni 2012
Denpasar - Presiden SBY kembali memberikan grasi kepada narapidana kasus narkoba asal Jerman Grobmann (53) dengan pengurangan hukuman dua tahun penjara. Grasi diberikan melalui Keppres No 23/G Tahun 2012 yang diputus 15 Mei 2012.
Namun, Granat melalui Pengacara Yusril Izha Mahendra menggugat grasi yang diberikan Presiden SBY tersebut. "Granat mesti tahu jika menggugat mesti kasus per kasus,"
Rating: 4.5
Reviewer: Unknown
ItemReviewed: Napi Asal Jerman Ajukan Grasi