Posted by : Unknown
Sabtu, 16 Februari 2013
Jaksa penuntut umum mendakwa anak Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, M. Rasyid Amrullah Rajasa, 22 tahun, dengan dakwaan primer Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancamannya enam tahun penjara dan atau denda Rp 12 juta.
Sidang perdana Rasyid dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar pagi ini pada pukul
Rating: 4.5
Reviewer: Unknown
ItemReviewed: Didakwa 6 Tahun Penjara, Rasyid Terdiam