Posted by : Unknown
Jumat, 08 Maret 2013
Melalui Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ), Malaysia berhasil merebut dua pulau, Sipadan dan Ligitan dari tangan Indonesia. Pada 17 Desember 2002, 16 dari 17 hakim menyatakan RI kalah. Sengketa yang melibatkan urat syaraf dua negeri berjiran sejak 1997 itu akhirnya berakhir.
Kala itu Malaysia menang berdasarkan pertimbangan efektivitas, bukan historis. Pemerintah
Rating: 4.5
Reviewer: Unknown
ItemReviewed: Alasan Malaysia Takut ke Mahkamah Internasional